CIHIDEUNG, AYOTASIK.COM - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan kebijakan terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama masa Natal dan tahun baru 2022.
Penerapan PPKM level 3 dilaksanakan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Semua daerah baik yang berada di PPKM level 1 dan PPKM level 2, harus menjalankan aturan-aturan atau prosedur yang berlaku pada PPKM level 3.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengakatan, penerapan PPKM level 3 pada saat nataru bersifat situasional untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut dia, Kota Tasikmalaya seharusnya sudah masuk ke PPKM level 2, tapi harus kembali ke PPKM level 3 karena adanya momen Hari Natal dan tahun baru.
Untuk menghindari terjadinya kerumunan masyarakat terutama pada saat malam pergantian tahun dari 2021 ke tahun 2022, Yusuf memastikan, pihaknya akan melakukan pengetatan.
Jalan KH Zenal Mustofa yang merupakan pusat Kota Tasikmalaya, kata dia, akan dikosongkan pada saat nataru.
Artikel Terkait
Warga Setuju Libur Panjang Nataru Diperpendek
Tak Ingin Nambah Klaster, Pemkot Tasik Imbau ASN Tidak Keluar Kota di Libur Nataru 2021
Libur Nataru, Objek Wisata di Kabupaten Tasik Tetap Buka
Jabar Siapkan 65 Ribu Rapid Test Antigen untuk Wisatawan di Libur Nataru
Razia Pekat Jelang Nataru, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras
Cek Jalur Gentong, Wakapolda Jabar Pastikan Pengamanan Nataru Sesuai Prokes
15 Orang Disanksi Sosial dan Fisik saat Operasi Nataru
Razia Miras Nataru, Polsek Indihiang Amankan Ratusan Liter Miras
Libur Nataru di Tengah Pandemi, Kunjungan Wisatawan Tasikmalaya Justru Meningkat
Jelang Libur Nataru, Satgas Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya Intensifkan Pengawasan Prokes