CIPEDES, AYOTASIK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya lakukan restorative justice terhadap tersangka AC (40) kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada September 2021 lalu. Dengan pemberian restorative justice tersebut, maka kasusnya dihentikan dan sehingga tidak sampai pada tahap persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Tasikmalaya Fajarrudin Yusuf mengatakan, restorative justice adalah suatu pendekatan dalam memecahkan masalah pidana yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.
Menurutnya, hal itu tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perkara Lewat Keadilan Restorative.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Pantau Harga Sembako, Akui Ada Kenaikan
Fajarrudin menuturkan, ada beberapa pertimbangan dalam pemberian restorative justice dalam suatu perkara tindak pidana. Dalam kasus ini, pihak jaksa menilai bahwa yang menjadi pertimbangannya adalah mengedepankan keadilan guna pemulihan kembali situasi pada keadaan semula.
Di samping itu, pihak tersangka dan korban juga telah bersepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan berdamai yang disaksikan pengurus RT, RW, dan pihak kelurahan.
“Tersangka ini seorang sopir bus. Yang menjadi pertimbangan lainnya yakni tersangka ini sebagai tulang punggung keluarga. Tersangka memiliki istri yang tengah hamil dan seorang anak yang masih kecil dan perlu dinafkahi,” ujar Fajarrudin, Rabu, 22 Desember 2021.
Baca Juga: Hari Ibu 22 Desember, 3 Hadis Keutamaan Berbakti Kepada Ibu
Fajarrudin menjelaskan, keputasan pemberian restorative justice ini telah digelar bersama Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Barat (Jabar) dan Kejakaan Agung (Kejagung).
Artikel Terkait
Tekan Angka Tipikor, Kejari Kota Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi e-TP4D
Ribuan Obat Ilegal Dimusnahkan Kejari Kota Tasikmalaya
Tuntut Dibebaskan dari Vonis, Pendukung HRS Datangi Kejari Kabupaten Tasik
Wagub Jabar Sesalkan Aksi Anarkis Massa dalam Penyampaian Aspirasi di Depan Kejari Kabupaten Tasikmalaya
Kejari Kabupaten Tasik Tangani Kasus Dana Hibah 2018, Kerugian Negara Sedang Dihitung
LBH Ansor Kabupaten Tasik Minta Kejari Ungkap Tersangka Lain
Ramadiyagus Jadi Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Ini Harapan Warga
Kejari Kabupaten Tasikmalaya Periksa 9 Tersangka Pemotongan Hibah, Ini Hasilnya
Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti dari 163 Perkara
Kejari Kabupaten Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti, Perkara Pencabulan Anak Mendominasi
Melalui Program Ngeteh, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Beri Konsultasi Hukum
Kejari Kabupaten Tasikmalaya Masih Berkutat Pemberkasan Kasus Pemotongan Hibah 2018