CIPEDES, AYOTASIK.COM - Kasus narkotika menjadi kasus terbanyak yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya sepanjang 2021. Kasus narkotika menduduki urutan pertama kasus tindak pidana umum (pidum) lainnya seperti kasus pencurian dan penipuan.
Selama 2021, kasus narkotika yang ditangani Kejari Kota Tasikmalaya sebanyak 48 perkara. Diurutan ke 2 ada kasus penipuan sebanyak 37 perkara dan diurutan ke 3 kasus pencurian sebanyak 35 perkara.
Kejari Kota Tasikmalaya Fajarrudin mengatakan, kasus narkotika masih mendominasi kasus tindak pidana umum. Kasus narkotika masih cukup tinggi kendati dimasa pandemi Covid-19.
"Di tahun 2021 ini kita tangani kasus narkotika sebanyak 48 perkara dan ini kasus tertinggi di antara kasus pidum lainnya," ujar Fajarrudin saat rilis akhir tahun di Kejari Kota Tasikmalaya, Kamis, 30 Desember 2021.
Menurutnya, kasus pidum lainnya yang ditangani Kejari Kota Tasikmalaya adalah kasus penggelapan sebanyak 28 perkara, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan 28 perkara, psikotropika 8 perkara, perlindungan anak 8 perkara, pengeroyokan 8 perkara, penganiayaan 7 perkara, ITE 2 perkara, dan pembunuhan satu perkara.
"Alhamdulilah semua tindak pidana umum ini telah selesai dipersidangan," ucapnya.
Ia menuturkan, pihaknya juga telah melakukan restorative justice (RJ) sebanyak satu perkara dalam kasus kecelakaan lalu lintas. RJ ini merupakan kali pertamanya di Kejari Kota Tasikmalaya.
"Kita upayakan pemberian RJ bagi kasus-kasus ringan dan memang memenuhi persyaratan dilakukan RJ," kata dia.
Fajarrudin menambahkan, di samping melakukan tugas dan fungsi dibidang penuntutan, pihaknya juga melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkankan.
Artikel Terkait
Tekan Angka Tipikor, Kejari Kota Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi e-TP4D
2 Juta Pil Diamankan Dari Pabrik Narkotika di Tasikmalaya
Tasikmalaya Jadi Sasaran Peredaran Narkotika
Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkotika Terkenal di Priangan Timur
Modus Baru Peredaran Narkotika, Kirim Paket Lewat Angkutan Umum
Ribuan Obat Ilegal Dimusnahkan Kejari Kota Tasikmalaya
Kejari Kota Tasikmalaya Restorative Justice Tersangka Laka Lantas, Kasusnya Tidak Sampai Persidangan